Kejagung Tegaskan Tidak Campuri Penanganan Kasus Jaksa yang Terjaring OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 20:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus dua jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dua jaksa yang diamankan KPK tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah-benah di kami (Kejaksaan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Meski demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan kedua jaksa tersebut.

Ia juga belum dapat memastikan apakah penanganan perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kita tunggu saja. Saya, ‘kan, belum bisa memastikan, belum dapat informasi secara resmi, belum dapat, gitu saja,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pihak Diduga Kabur Saat OTT di Kalsel, Imbau Serahkan Diri

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menjalin komunikasi yang intens dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan tersebut.

Menurut Budi, KPK dan Kejagung memiliki visi, misi, serta komitmen yang sejalan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu punya visi dan misi yang sama, serta komitmen yang sama kuat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tertangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan,” katanya. 

(Sumber: Antara)

x|close