Terseret Kasus Pemerasan, 3 Jaksa Dicopot Sementara oleh Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 18:08
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga jaksa tersebut masing-masing HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap ketiga jaksa tersebut berlaku mulai Jumat ini dan secara otomatis berdampak pada penghentian pembayaran gaji.

"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," ujarnya.

Selain ketiga jaksa, kasus dugaan pemerasan ini juga menyeret dua pihak swasta, yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum serta MS selaku penerjemah bahasa.

Baca Juga: KPK Sebut OTT Di Banten Berawal Dari Dugaan Pemerasan Jaksa Terhadap WNA Korea Selatan

Anang menyebut perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum OTT dilakukan, tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dahulu mendeteksi adanya dugaan penanganan perkara ITE yang tidak profesional oleh para jaksa terkait. Bahkan, ditemukan indikasi adanya transaksi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," kata Anang.

Kejaksaan Agung kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 17 Desember 2025, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Baca Juga: KPK Koordinasi Dengan Kejagung Usai OTT Jaksa Di Banten

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan serta melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, dan MS terkait dugaan pemerasan dalam perkara ITE yang sama.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," ucap Anang.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, aparat menyita uang tunai dengan total nilai Rp941 juta. Dana tersebut diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni terdakwa I berinisial TA yang merupakan warga negara Indonesia, terdakwa II berinisial CL warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.

(Sumber: Antara) 

x|close