Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe 18 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 16:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 19 Desember 2025. ANTARA/M Haris SA Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 19 Desember 2025. ANTARA/M Haris SA (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Edwardo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Jumat, 19 Desember 2025.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender, serta Aulia Rizky sebagai peminjam perusahaan sekaligus pelaksana pekerjaan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Terhadap terdakwa Aulia Rizky, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Kejati DKI Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, terdakwa Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

JPU menjelaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran sebesar Rp14 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera. Namun dalam pelaksanaannya, progres pembangunan hanya mencapai sekitar 90 persen. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai fisik bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari nilai kontrak.

“Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta,” kata JPU.

Majelis hakim yang diketuai Irwandi kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Dalam OTT Bupati Bekasi

(Sumber: Antara) 

x|close