Rawat Landak Jawa Gegara Kasihan, Petani Madiun Harus Dipenjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 10:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Landak Jawa Landak Jawa (Wikipedia)

Ntvnews.id, Madiun - Seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah merawat satwa dilindungi berupa Landak Jawa. Pria bernama Darwanto (45), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa izin resmi.

Darwanto sehari-hari bekerja sebagai petani yang tinggal di kawasan pinggiran hutan. Perkara ini mencuat setelah aparat menemukan enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) di rumahnya. Satwa tersebut diketahui termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi undang-undang.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan cukup lama sejak kasus ini bergulir.

"Sudah ditahan sekitar 2 bulan ini akibat kasus landak Jawa tersebut," ujar Suryoaji dalam keterangannya yang dilansir pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kasus bermula dari upaya Darwanto melindungi lahan pertaniannya. Ia memasang jaring sederhana di kebun jagung yang berada tepat di belakang rumahnya. Langkah itu dilakukan karena tanaman jagung miliknya kerap rusak akibat serangan Landak Jawa yang keluar dari kawasan hutan.

Baca Juga: 4 Polisi Tewaskan Matel Dihukum Minta Maaf-Demosi karena Cuma Diajak

Dari jaring tersebut, dua ekor Landak Jawa terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto tidak berniat menyakiti hewan itu. Ia justru memilih untuk merawatnya di rumah karena kasihan, tanpa niat memperjualbelikan atau mengambil keuntungan apa pun.

Seiring berjalannya waktu, dua ekor Landak Jawa tersebut berkembang biak hingga jumlahnya bertambah menjadi enam ekor. Selama itu pula, tidak ditemukan adanya unsur perdagangan atau motif ekonomi dari perbuatan Darwanto.

Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan enam ekor Landak Jawa tersebut diketahui oleh petugas gabungan. Temuan itu kemudian berlanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Pada sidang terakhir yang digelar Senin, 8 Desember 2024, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Status perlindungan tersebut menjadi dasar utama jaksa dalam mendakwakan Darwanto.

Menanggapi dakwaan tersebut, Suryajiyoso menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatan kliennya. Ia menyebut Darwanto bertindak semata-mata karena tidak memahami aturan hukum terkait satwa dilindungi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Atalia Praratya Sebut Lisa Mariana Masuk dalam Materi Gugatan Cerai

“Klien kami seorang petani. Dia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” katanya.

Dalam perkara ini, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Mereka menilai kasus ini mencerminkan masih rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat desa, khususnya yang tinggal di wilayah pinggiran hutan.

"Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," kata Suryoaji.

x|close