Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 11:27
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa. Ia akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Kepastian agenda persidangan itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman Akbar kepada wartawan.

Sidang perdana ini akan difokuskan pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Persidangan rencananya dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, yang akan membuka rangkaian proses hukum terhadap perkara yang menyeret nama mantan Mendikbudristek tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian menghadapi proses persidangan. Tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di RS

Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021.

Selain itu, turut diadili Mulyatsyah yang pada kurun waktu 2020–2021 menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat jenderal yang sama, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020–2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap besarnya kerugian negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tersebut. Nilai kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022 disebut mencapai angka yang signifikan.

Baca Juga: Franka Franklin Ungkap Pesan Menyentuh di Hari Antikorupsi, Singgung Integritas Nadiem Makarim

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Namun demikian, berkas perkara Jurist Tan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.aksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

x|close