Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di RS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, kembali mendapatkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Anang menjelaskan bahwa sejak Senin 8 Desember 2025 malam, Nadiem sudah dibantarkan di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa meski dirawat, Nadiem tetap berada dalam pengawasan aparat.

"Dijaga petugas dari Kejaksaan," katanya.

Namun, Anang tidak memerinci jenis penyakit yang dialami mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Baca Juga: Franka Franklin Ungkap Pesan Menyentuh di Hari Antikorupsi, Singgung Integritas Nadiem Makarim

Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem juga sempat mendapat pembantaran untuk menjalani operasi. Saat itu, mertuanya, Sania Makki, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menangani fistula perianal.

Saat ini, Nadiem bersiap memasuki tahap persidangan bersama tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah.

(Sumber: Antara)

x|close