Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada sore ini. Namun, kegiatan tersebut ditunda pada Senin, 8 Desember 2025.
Belum diketahui apa yang akan diumumkan Kejagung dalam jumpa pers tersebut. Namun, diperkirakan kegiatan itu terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau persidangan, oleh Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sendiri mengakui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun itu, sudah tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Kalau terkait dengan penanganan perkara Chromebook kita kan sudah (tinggal) limpah, Nadiem dan kawan-kawan," ujar Anang, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut dia, kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun itu, saat ini sudah memasuki tahap dua. Sementara terkait kasus lainnya yang juga menjerat Nadiem, perkara itu bukan diusut oleh Kejagung.
"Sudah di tahap dua, tiga menunggu limpah. Kalau yang satu lagi, iCloud (Google Cloud) kan masih dalam penyelidikan di KPK," tandasnya.
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)