Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
"Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 10 Maret 2026.
Meski demikian, Budi belum merinci secara detail jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Ia juga menyampaikan bahwa KPK belum dapat mengungkap proyek-proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, meskipun lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
"Terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers," katanya.
Budi menjelaskan bahwa konferensi pers yang memaparkan kronologi lengkap kasus dugaan korupsi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Baca Juga: PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Partai Usai Kena OTT KPK
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari termasuk dalam lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam kasus ini, dua orang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya sebagai pihak pemberi.
(Sumber: Antara)
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri. (Antara)