Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti yang di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa uang tunai yang disita dalam operasi tersebut menggunakan mata uang rupiah. Namun, jumlah pastinya belum dapat diumumkan kepada publik karena masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Jupiter Kargo Ekspres Terkait Kasus Gratifikasi Setjen MPR
“Untuk uang tunai, nanti kami sampaikan,” katanya.
Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, OTT pertama pada tahun 2026 dilakukan pada 9 Januari hingga 10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk periode 2021–2026.
Baca Juga: Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkap OTT kelima terkait kasus importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
Selanjutnya, OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Terbaru, pada Selasa, 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.
(Sumber: Antara)
Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri. ANTARA/Nur Muhamad. (Antara)