Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, dilansir Antara.
Baca Juga: BMKG: Kemarau 9 Bulan Ancam NTB
Selain menggeledah kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman salah seorang komisioner Ombudsman. Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung tidak mengungkapkan identitas komisioner yang dimaksud.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menyeret terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat posisi gugatan para korporasi tersebut.
Marcella Santoso sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap dalam pengondisian putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Dalam perkara tersebut, Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS. Kedua perbuatan tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto.
Baca Juga: Percepatan Transisi Energi, Antara Kedaulatan Hijau dan Potensi Defisit Anggaran
Dalam praktik suap tersebut, Marcella dan Ariyanto juga bekerja sama dengan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu berperan sebagai perantara antara tim dari Wilmar dengan pihak pengadilan.
Uang suap kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Arif membagikan uang tersebut kepada tiga hakim yang menjadi anggota majelis dalam persidangan perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan keluarnya putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)