Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah aparatur sipil negara dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sudandi serta beberapa ASN dari DPMPTSP dan dinas terkait lainnya.
Baca Juga: KPK Beberkan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing
Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Maidi yang diduga menerima imbalan terkait proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Baca Juga: KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Menang Tender di 21 SKPD Selama 2025
Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan terkait proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut terdapat dua klaster dalam perkara ini, yakni dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/am. (Antara)