Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pergantian direksi di PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dilakukan sebagai kedok untuk menutupi kepemilikan dan keterlibatan sebenarnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa posisi direktur yang semula dijabat oleh Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaan bupati tersebut.
Baca Juga: Purbaya Rotasi Pejabat Pajak Kanwil Jakarta Utara usai OTT KPK: Ini Pesan untuk Pejabat Pajak
Pergantian itu terjadi pada 2024, dua tahun setelah perusahaan didirikan pada 2022.
Menurut Asep, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Padahal, KPK menduga Fadia tetap berperan sebagai penerima manfaat meski namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan.
Sebelumnya, pada Rabu 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang dan mengamankan Fadia bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Bupati Pekalongan hingga Sekda usai OTT
Sehari kemudian, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
(Sumber: Antara)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat dibawa menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. ANTARA/HO-KPK (Antara)