"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Selain itu, Farida juga mengaku bahwa pelaksanaan teknis birokrasi pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Baca Juga: Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berompi Oranye Usai Ditangkap KPK
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sehari berselang, pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.