Golkar Hormati Proses Hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 15:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. ANTARA/HO-Golkar/am. Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. ANTARA/HO-Golkar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya

 (Golkar) Muhammad Sarmuji menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan menyusul penangkapan kadernya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami belum memperoleh informasi yang lain. Selanjutnya kami menghormati ke proses hukum yang berlaku," kata Sarmuji di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia mengakui partainya menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih karena Fadia diduga terlibat perkara korupsi. Sarmuji menekankan agar kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh kader yang memegang jabatan publik.

"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor tata pemerintahan yang baik," kata Sarmuji.

Terkait kemungkinan pemberian pendampingan hukum kepada Fadia, Sarmuji tidak memberikan jawaban tegas. Namun ia menyebut Golkar memiliki perangkat bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang membutuhkan.

"Kami memiliki lembaga bantuan hukum, siapapun boleh meminta bantuan jika merasa perlu," jelas dia.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama 2 Orang Kepercayaannya

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan ketujuh sepanjang 2026 yang berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau Maret 2026. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Saat ini Fadia Arafiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Maki-maki Warga yang Tanyakan Soal Anggaran

(Sumber: Antara) 

x|close