Yaqut Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Oleh KPK Dibatalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 14:19
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. A Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. A (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga: Cek Fakta: Yaqut Sebut Jokowi Terima Rp470 Triliun Dana Korupsi Kuota Haji

Tim kuasa hukum menyatakan Yaqut meminta majelis hakim membatalkan seluruh keputusan KPK terkait penetapan status tersangka tersebut.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai KPK belum memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Adapun alat bukti yang dipersoalkan antara lain terkait hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

Sidang praperadilan digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB. Sejumlah tokoh dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor turut hadir di ruang sidang.

Di antaranya Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang menyatakan kehadirannya sebagai individu, bukan mewakili lembaga.

Selain itu, tampak pula sejumlah pengurus dan anggota organisasi serta sekitar 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024 yang memberikan dukungan dalam persidangan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close