Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan tangkapan layar yang seolah-olah memuat pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam unggahan tersebut, Yaqut diklaim menyebut Jokowi menerima uang dari kuota haji hingga Rp470 triliun.
Dalam unggahan itu, ditampilkan narasi judul sebagai berikut:
Baca Juga: Infografik: Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK Kasus Kuota Haji
“Yaqut Cholil: Pak Jokowi banyak menerima uang Kuota Haji Dari Saya Secara Bertahap Ada Sekitar 470 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya”
Selain itu, unggahan tersebut juga disertai keterangan tambahan berbunyi:
“Sesama maling saling lempar tanggungjawab”
Unggahan artikel yang menarasikan Jokowi terima dana korupsi haji dari Yaqut. Faktanya, tangkapan layar artikel tersebut merupakan suntingan. (X) (Antara)
Cek Fakta
Dikutip dari ANTARA yang melakukan penelusuran atas klaim tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan satu pun berita resmi atau kredibel yang memuat judul maupun isi sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial.
Didapati bahwa tampilan unggahan tersebut menyerupai artikel berjudul “Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji”. Namun, artikel tersebut tidak memuat pernyataan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menyebut Presiden Joko Widodo menerima uang korupsi dana haji sebesar Rp470 triliun.
Baca Juga: KPK: 20 Ribu Kouta Haji Tambahan dari Arab Saudi Tak Dibagi Sesuai Aturan oleh Yaqut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Kasus tersebut terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Presiden Joko Widodo menerima uang korupsi dana haji sebesar Rp470 triliun dinyatakan tidak berdasar. Tangkapan layar yang beredar di media sosial tersebut merupakan hasil suntingan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(Sumber: Antara)
Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/wpa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)