KPK Beberkan Dasar Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 19:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa. Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antikorupsi menduga kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi kemudian menjelaskan secara lebih rinci peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut aktif terlibat sejak proses penerbitan diskresi hingga penyaluran kuota haji tersebut.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya.

Baca Juga: Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Aparat Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pada saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close