KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut dan Gus Alex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 15:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Menag Yaqut Cholil Qoumas Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi Kemenag RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 9 Januari 2026, seperti dilansir Antara

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah: Pelapor Pandji Tidak Mewakili Organisasi

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap tersebut, KPK juga menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 18 September 2025, ketika KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Kuota Haji hingga KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara 50 berbanding 50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

x|close