Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman (ES), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Benar, hari ini, Jumat (9 Januari 2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Eddy Sumarman, Budi mengatakan penyidik juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Ade Kuswara ke Eddy Sumarman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sehari berselang, Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Adapun pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026. KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (Antara)