Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kepada jaksa atau mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
“Ini masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, KPK sedang menelusuri dugaan aliran uang dari Ade Kuswara kepada Eddy Sumarman melalui perantara mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).
“Jadi, aliran uang dari saudara ADK maupun HMK (HM Kunang) kepada saudara BS ini, apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali? Artinya, apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Nah itu yang kemudian akan terus ditelusuri oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Pejabat Pemda
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
(Sumber : Antara)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am. (Antara)