KPK Dalami Kepemilikan Land Cruiser dalam Kasus Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 14:53
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul satu unit mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 77 AAD milik Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) yang telah disita pada Selasa, 23 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kepemilikan kendaraan tersebut, termasuk pihak yang memberikan serta tujuan pemberiannya.

“Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Karena itu, kata Budi, KPK akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait asal-usul mobil tersebut.

Baca Juga: Respons KPK soal Dugaan Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Ade Kuswara

Sementara ini, KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: KPK Ekstraksi 5 Ponsel, Telusuri Jejak Komunikasi yang Dihapus dalam Kasus Ade Kuswara

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(Sumber: Antara) 

x|close