Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Selain rumah pribadi Ade Kuswara, KPK juga menggeledah sebuah perusahaan milik HM Kunang (HMK), yang merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” katanya.
Baca Juga: KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Jejak Komunikasi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, KPK memastikan proses pengumpulan alat bukti masih akan terus berlanjut melalui penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
“Tentu penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025, dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Temukan Jejak Komunikasi yang Dihapus
Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyebutkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)