Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri siapa sosok yang memberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya penelusuran itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menemukan adanya jejak komunikasi yang dihapus dalam barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Budi menambahkan bahwa KPK pada Selasa, 23 Desember 2025, masih melakukan penggeledahan terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Infografik: Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
(Sumber: Antara)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. (Antara)