Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
"Seperti dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.
Selain Danny, terdapat pula Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, yang dituntut pada sidang yang sama agar dinyatakan bersama-sama melakukan korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Khusus Iswan, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara 3 tahun.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Danny dinilai tidak mengakui perbuatannya, sementara Iswan telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Namun, keduanya memiliki tanggungan keluarga, sehingga hukuman Iswan lebih ringan dibanding Danny.
Dalam kasus ini, Danny didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan memperoleh dana dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas
Kegiatan itu dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas berjenjang dan tidak ada uji tuntas (due diligence) atas rencana akuisisi tersebut.
Akibat perbuatan korupsi Danny bersama Iswan, beberapa pihak diduga diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau Rp6,4 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura), serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)