Bupati Bekasi dan Ayahnya Minta Rp 9,5 Miliar untuk Proyek Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 11:34
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik permufakatan jahat yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) setelah diduga meminta dan menerima uang “ijon” proyek senilai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum pernah ada.

Uang miliaran rupiah tersebut diminta sebagai jaminan proyek yang baru direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang. Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek yang dijadikan alasan permintaan uang tersebut sejatinya belum masuk tahap pelaksanaan. Bahkan, proyek itu baru direncanakan mulai dikerjakan paling cepat tahun depan.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menilai permintaan uang dilakukan dengan dalih uang muka atau jaminan proyek. Padahal, belum ada kepastian anggaran maupun paket pekerjaan yang tersedia. KPK mengungkapkan, uang “ijon” tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali. Penyerahan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.

Baca Juga: Janji Dinikahi, Siswi SMP Berhubungan Intim di Tempat Wisata Gorontalo hingga Berujung Ditangkap

“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara di Kabupaten Bekasi. Uang itu diduga merupakan sisa dari aliran dana terakhir.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, uang yang disita tersebut masih berkaitan langsung dengan praktik ijon proyek yang dilakukan Ade.

“Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang dinikmati Ade Kuswara sepanjang 2025. Total aliran dana tambahan itu mencapai miliaran rupiah dan berasal dari sejumlah pihak berbeda.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkas Asep.

Peran HM Kunang menjadi sorotan utama dalam perkara ini. KPK menilai ayah Bupati Bekasi tersebut aktif menjadi perantara permintaan uang ijon kepada pihak swasta, khususnya kontraktor.

Baca Juga: BPOM Amankan Pangan Ilegal Jelang Nataru, Ada Kopi Berbahaya Perusak Ginjal

“Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep.

Bahkan, menurut KPK, HM Kunang tidak selalu bertindak atas perintah Ade. Dalam sejumlah kesempatan, ia disebut meminta uang atas inisiatif sendiri.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Keterlibatan Kunang tak berhenti pada pihak kontraktor. Ia juga disebut mendekati sejumlah dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Posisi Kunang sebagai kepala desa sekaligus ayah dari bupati dinilai memberi pengaruh kuat dalam praktik tersebut.

“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” ungkap Asep.

“Nah itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka dalam ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu. Pergerakan uangnya gitu,” sambungnya.

Asep menambahkan, relasi keluarga antara Kunang dan Ade diduga menjadi faktor yang dimanfaatkan untuk melancarkan permintaan uang kepada berbagai pihak.

“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuh Asep.

Kasus ini kembali menyorot praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah, terutama ketika jabatan publik dipadukan dengan relasi keluarga untuk kepentingan pribadi, bahkan sebelum proyek pemerintahan benar-benar ada.

x|close