Ntvnews.id, Jakarta - Ajat (37), pedagang es keliling asal Kabupaten Lebak, Banten, harus menghadapi kenyataan pahit di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal. Akses pengobatan gratis yang selama ini menjadi sandaran hidupnya melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak terputus, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi saat Ajat tengah menjalani prosedur cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Ironisnya, pemberitahuan soal status BPJS yang tidak aktif justru muncul ketika proses medis sudah dimulai.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluh Ajat dalam keterangannya, dilansir pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kondisi tubuh Ajat saat itu lemah. Namun situasi darurat medis tersebut tak menghentikan prosedur administratif yang harus dipenuhi. Proses pengobatan terpaksa dihentikan, sementara keluarganya diminta mengurus ulang status kepesertaan BPJS.
Baca Juga: Persija Datangkan Pemain Baru Lagi, Kali Ini Kiper Cyrus Margono
Dalam kondisi terdesak, istri Ajat harus berjuang sendiri menyusuri rantai birokrasi. Ia menempuh perjalanan hampir satu jam, mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Harapannya sederhana, agar hak layanan kesehatan suaminya bisa kembali diaktifkan.
Namun hasilnya jauh dari yang diharapkan. Alih-alih mendapatkan solusi cepat, keluarga Ajat justru diarahkan untuk berpindah ke skema BPJS mandiri, opsi yang nyaris mustahil bagi mereka.
"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," tuturnya lirih.
Bagi Ajat, berhentinya cuci darah bukan sekadar penundaan pengobatan. Itu adalah ancaman nyata bagi keselamatan jiwanya. Sebagai pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu untuk mencegah penumpukan racun dalam tubuh.
Kasus yang menimpa Ajat ternyata bukan kejadian tunggal. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 pasien mengalami kondisi serupa sejak awal Februari 2026. Seluruhnya merupakan pasien yang bergantung pada BPJS PBI dan mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 7 Februari 2026, Galeri24 dan UBS Kompak Turun Lagi
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, bagi pasien gagal ginjal, keterlambatan cuci darah sama artinya dengan mempertaruhkan nyawa.
"Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati," tegas Tony.
KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera mengevaluasi mekanisme penonaktifan PBI agar tidak dilakukan secara mendadak, terlebih ketika pasien tengah menjalani perawatan kritis. Tanpa kebijakan yang berpihak pada kondisi medis darurat, pasien seperti Ajat berisiko terus menjadi korban sistem yang abai terhadap kemanusiaan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA)