BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Termasuk PBI Nonaktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 14:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ilustrasi - pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang tidak aktif. 

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Rizzky menekankan bahwa larangan penolakan pelayanan tidak hanya berlaku bagi peserta PBI nonaktif, tetapi mencakup seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. Menurutnya, setiap peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan medis dalam kondisi darurat.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Ipul: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Meski Kepesertaan Nonaktif

Ia menjelaskan, kondisi kegawatdaruratan harus menjadi prioritas utama fasilitas kesehatan dan tidak boleh terhambat persoalan administrasi kepesertaan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan medis dalam situasi darurat tidak boleh ditunda, sementara proses administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Mensos menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan, karena status kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia.

Baca Juga: Viral RSUD Tebing Tinggi Diduga Tolak Pasien Lansia yang Sekarat Gegara Penuh

Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi seiring adanya pemutakhiran data, sehingga kepesertaan dialihkan kepada pihak yang dinilai lebih membutuhkan.

Meski demikian, Kementerian Sosial memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat dapat berlangsung cepat.

Di saat yang sama, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa pengecualian.

(Sumber: Antara) 

x|close