Geger Pasien Dipenjara Usai Lecehkan Perawat Saat Minta Dibantu Mandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Feb 2026, 18:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit akibat radang hati dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perawat perempuan.

Pasien tersebut meminta perawat menemaninya ke toilet untuk mandi, melontarkan ucapan tidak senonoh, hingga menanggalkan pakaiannya. Atas perbuatannya, pria itu kini dijatuhi hukuman penjara.

Dilansir dari Channel News Asia, Minggu, 1 Februari 2026, Charles Teng Wei Yian, warga Singapura berusia 44 tahun, divonis hukuman penjara selama lima minggu pada Jumat (30/1). Ia dinyatakan bersalah karena menghina kesopanan seorang perawat melalui kata-kata dan gestur yang dilakukannya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teng dirawat di bangsal rumah sakit umum untuk perawatan radang hati sejak 10 hingga 23 September 2024. Selama menjalani perawatan, ia juga menjalani prosedur pemasangan kantung urin.

Teng telah diinstruksikan agar selalu meminta bantuan perawat saat ke toilet demi memastikan selang tetap terpasang dengan benar. Pada malam 15 September 2024, ia menekan bel panggilan dari tempat tidurnya.

Baca Juga: Viral RSUD Tebing Tinggi Diduga Tolak Pasien Lansia yang Sekarat Gegara Penuh

Seorang perawat perempuan berusia 26 tahun kemudian datang menanggapi panggilan tersebut. Teng menyampaikan keinginannya untuk mandi. Perawat itu menawarkan untuk memanggil perawat pria, namun Teng menanggapi dengan pertanyaan: 'Kau tidak bisa ikut denganku, kan?'.

Perawat kembali menawarkan bantuan perawat pria, tetapi Teng menjawab: 'Aku ada sesuatu yang ingin kukatakan padamu'.

Karena terbiasa menghadapi pasien yang kerap menyampaikan persoalan medis secara langsung, perawat tersebut tidak merasa curiga. Ia membawa kantung urin milik Teng dan mengikutinya ke toilet. Mengingat ada pasien lain di sekitar, pintu toilet pun ditutup.

Di dalam toilet, Teng berbicara dengan suara pelan dalam bahasa Mandarin kepada korban: 'Sebagai seorang pria, aku memiliki kebutuhan pribadi, dan aku membutuhkanmu untuk membantuku'.

Korban memahami maksud ucapan tersebut sebagai permintaan tindakan seksual. Ia merasa cemas dan marah, lalu menolak serta menarik tirai shower di antara mereka sambil tetap memegang kantung urin.

Saat korban mencari tempat untuk meletakkan kantung urin sementara Teng bersiap mandi, Teng mendadak melepaskan pakaiannya dan keluar dari area shower dalam keadaan telanjang. Ia memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan meminta punggungnya digosok.

Ilustrasi Kekerasan Seksual <b>(FreePIk)</b> Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Korban semakin ketakutan dan marah, lalu memalingkan wajahnya. Meski ingin pergi, ia merasa terikat kewajiban profesional sebagai perawat. Ia akhirnya membantu menggosok punggung Teng saat mandi, namun Teng terus mengajaknya berbicara dan menanyakan status pernikahan korban serta meminta agar permintaan hubungan seksual tersebut dirahasiakan.

Korban semakin ketakutan dan mengatakan akan melaporkan kejadian itu kepada manajemen rumah sakit. Setelah selesai, ia membantu Teng kembali ke tempat tidur dan kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara antara delapan hingga sepuluh minggu, dengan menegaskan adanya kepentingan publik yang kuat untuk mencegah tindakan serupa terhadap perawat.

"Para perawat, dalam menjalankan tugasnya, harus membantu pasien dalam hal buang air besar dan mandi. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perawat terhadap bentuk-bentuk perilaku kriminal seperti itu," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum Lynda Lee.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Verbal Guru di Tangsel

Ia menilai perbuatan Teng bukan tindakan spontan sesaat dan dilakukan di ruang tertutup. Pihak pembela dari Kantor Pembela Umum meminta hukuman yang lebih ringan, yakni tiga minggu penjara.

Hakim Distrik Nicholas Lai menyatakan perkara ini berbeda karena melibatkan dua bentuk tindakan sekaligus, yaitu ucapan tidak pantas dan tindakan menelanjangi diri di hadapan korban. Keduanya dinilai dilakukan dengan maksud menghina kesopanan korban.

"Perawat harus diberi penghormatan dan perlindungan penuh atas pekerjaan sulit dan berat yang mereka lakukan. Apa yang dilakukan Pak Teng jelas melampaui batas," tegas hakim.

Hakim juga menyoroti adanya unsur perencanaan karena Teng menolak tawaran bantuan perawat pria sebanyak dua kali, yang menunjukkan kegigihan dalam perilaku melanggar hukum. Untuk pelanggaran kesopanan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

x|close