Lempar Botol Soju ke Bus, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 39,8 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2025, 01:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri (Antara)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan serta diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 39,8 juta setelah melempar botol hingga melukai penumpang bus. Aksi itu dilakukan saat Quztaza terlibat pertengkaran dengan seorang pria.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 26 Desember 2025, peristiwa bermula ketika Quztaza berselisih dengan seorang pria. Saat berdiri di trotoar, ia melemparkan botol ke arah pria tersebut yang sedang duduk di dek atas bus tingkat.

Botol itu menembus kaca bus SMRT dan mengenai wajah istri pria tersebut, menyebabkan luka di bagian pipi. Usai kejadian, Quztaza ditangkap dan pada Rabu, 24 Desember 2025, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan dan dua minggu. Selain itu, ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta.

Baca Juga: Viral Ivar Jenner Ngamuk Hingga Banting Botol Usai Timnas Indonesia Tumbang di SEA Games

Apabila tidak melunasi ganti rugi tersebut, Quztaza harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 20 hari. Ia telah mengaku bersalah atas masing-masing satu dakwaan terkait tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 17.30 pada 5 Juli lalu. Saat itu, Quztaza bersama teman-temannya menumpangi bus tingkat SMRT layanan 190 dari kawasan Bukit Panjang. Ketika berada di dek atas, ia diketahui menenggak minuman dari sebotol soju.

Sekitar satu jam kemudian, Quztaza dan rombongannya hendak turun di halte bus dekat The Heeren di Orchard Road. Di tangga menuju dek bawah, jalan mereka terhalang oleh pasangan suami istri, Lim Phang Kai dan istrinya. Quztaza dan Lim sempat saling melontarkan makian sebelum Quztaza turun dari bus.

Pasangan tersebut kemudian kembali duduk di dek atas, dengan sang istri berada di dekat jendela. Saat bus berhenti di lampu merah, Quztaza dan temannya berjalan di trotoar sejajar dengan bus.

Quztaza lalu melihat Lim melakukan gerakan yang dianggap tidak pantas ke arahnya. Emosi pun memuncak hingga ia melemparkan botol soju ke arah jendela tempat Lim duduk di dek atas.

Botol itu memecahkan kaca dan mengenai pipi kiri istri Lim hingga menimbulkan luka robek. Setelah itu, Quztaza langsung pergi meninggalkan lokasi. Namun, aksinya terekam kamera CCTV bus dan kamera pengawas di The Heeren.

Korban dilarikan ke rumah sakit dan dokter mendapati luka robek di pipinya yang memerlukan jahitan. Sementara itu, biaya perbaikan jendela bus yang pecah mencapai sekitar SGD 2.708.

Kota Singapura <b>(Pixabay)</b> Kota Singapura (Pixabay)

Quztaza ditangkap pada 8 Juli dan dihadapkan ke pengadilan keesokan harinya sebelum dibebaskan dengan jaminan. Hingga ia mengaku bersalah, belum ada ganti rugi yang diberikan kepada korban.

Selain perkara pelemparan botol, Quztaza juga diadili atas dugaan pencurian sebotol minuman keras dari sebuah toko 7-Eleven pada Juni lalu. Ia disebut mengambil sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dan menyembunyikannya di saku celananya.

Aksi tersebut terungkap setelah manajer toko meninjau rekaman CCTV dan menyadari ada minuman yang hilang. Quztaza kemudian diidentifikasi sebagai tersangka dan polisi dipanggil setelah ia terlihat membawa botol yang belum dibuka. Botol dengan segel rusak itu dikembalikan ke toko, dan Quztaza kembali ditangkap.

Baca Juga: Semua Toilet Rusak, Penumpang Pesawat Kencing di Botol

"Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar.

"Melempar botol kaca ke jendela memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera pada orang lain, dan untungnya cedera yang dialami tidak serius dan pecahan kaca tidak melukai wajah korban lebih parah," sambung jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa saat kejadian, sekitar setengah bagian dek atas bus terisi penumpang, sebagian besar duduk di area depan dekat lokasi botol dilempar. Akibat insiden tersebut, layanan bus terpaksa dihentikan dan penumpang harus turun untuk mencari transportasi lain.

Atas tindakan ceroboh, Quztaza terancam hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga SGD 5.000, atau keduanya. Untuk kasus pencurian, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara dan denda, sementara untuk perusakan ia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau kombinasi keduanya.

x|close