Ntvnews.id, Singapura - Singapura bersiap memberlakukan aturan masuk yang lebih ketat bagi wisatawan asing. Turis yang dianggap memiliki risiko tinggi atau berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, maupun imigrasi di Negeri Singa akan langsung ditolak masuk.
Dilansir dari VnExpress, Selasa, 9 Desember 2025, wisatawan asing yang kemungkinan akan ditolak termasuk mereka yang sebelumnya pernah dilarang memasuki Singapura setelah mendapat hukuman atas kejahatan tertentu.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) nantinya akan mengeluarkan Arahan Larangan Naik (No-Boarding Direction/NBD) kepada operator transportasi agar mencegah penumpang berisiko tersebut menaiki pesawat atau kapal menuju Singapura.
Baca Juga: 3.000 Gerai Kuliner di Singapura Gulung Tikar, Ada Apa?
Penerapan NBD dilakukan secara bertahap, dimulai di Bandara Changi pada 30 Januari 2026 dan diperluas ke pelabuhan pada 2028.
Operator transportasi yang mengabaikan arahan ini dapat dikenai denda besar, mencapai SGD 10.000 atau sekitar Rp115 juta. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan setelah Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) resmi berlaku pada 31 Desember 2024.
Singapore Changi Airport (IG: Singapore Changi Airport)
Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyoroti proses transformasi ICA saat meresmikan Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street pada 31 Juli. Fasilitas baru yang beroperasi sejak April itu dibangun berdampingan dengan gedung ICA lama.
Shanmugam menjelaskan bahwa transformasi ICA terjadi di tengah lonjakan signifikan perjalanan lintas batas. Ia menyebut volume pelancong yang melewati pos pemeriksaan Singapura meningkat dari 197 juta pada 2015 menjadi 230 juta pada 2024.
"Namun, keterbatasannya adalah jumlah personel ICA tidak dapat bertambah tanpa batas, jadi kami lebih banyak mengandalkan teknologi untuk memenuhi permintaan ini dan untuk benar-benar menavigasi lingkungan keamanan yang lebih kompleks," kata Shanmugam.
Singapura (Pixabay)