AS Bakal Perluas Daftar Larangan Perjalanan Lebih dari 30 Negara, Apa Saja?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 15:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Paspor Ilustrasi Paspor (Istimewa)

Ntvnews.id, Washington D.C - Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan menambah jumlah negara yang akan masuk dalam daftar larangan perjalanan. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyampaikan bahwa lebih dari 30 negara berpotensi terkena kebijakan tersebut.

"Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30 (negara), dan Presiden (Donald Trump) terus mengevaluasi negara-negara yang ada," ujar Noem dalam wawancara dengan Fox News, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam wawancara tersebut, Noem mempertanyakan alasan bagi AS untuk mengizinkan masuk individu dari negara-negara tanpa "pemerintahan yang stabil", yang menurutnya tidak mampu "menopang dirinya sendiri" ataupun melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak bepergian ke AS.

Noem sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, juga telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa ia merekomendasikan "larangan perjalanan sepenuhnya untuk setiap negara terkutuk yang telah membanjiri negara kita dengan pembunuh, lintah darat, dan pecandu hak".

Baca Juga: WN Amerika Aniaya Perempuan di Bali, Berujung Baku Hantam dengan Kuli Proyek

Belum ada kepastian negara mana saja yang akan terdampak dari larangan perjalanan yang diajukan Noem, ataupun kapan kebijakan itu akan diberlakukan. Kementerian Dalam Negeri AS (DHS) mengatakan kepada BBC bahwa daftar negara yang masuk kebijakan tersebut akan segera diumumkan.

Perdebatan mengenai larangan perjalanan semakin meningkat setelah Trump pada 28 November lalu mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari "negara-negara dunia ketiga".

Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat

Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan kepada Fox News bahwa Trump telah mengumumkan larangan perjalanan beberapa bulan sebelumnya untuk negara-negara "dunia ketiga dan negara gagal". Ia menambahkan bahwa rekomendasi Noem nantinya akan "memperluas" cakupan larangan tersebut ke lebih banyak negara.

Kemudian pemerintahan Trump mengumumkan penghentian sementara semua permohonan imigrasi termasuk green card dan proses kewarganegaraan dari 19 negara non-Eropa, dengan alasan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Daftar negara yang terdampak kebijakan tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Baca Juga: 3 Politisi Muslim Raih Kemenangan di Pilkada Amerika Serikat 2025

Kebijakan baru itu menangguhkan seluruh permohonan yang masih dalam proses, serta mewajibkan semua imigran dari negara-negara dalam daftar untuk "menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik".

Memorandum resmi mengenai kebijakan tersebut juga merujuk pada insiden penembakan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington DC pekan lalu, di mana seorang pria asal Afghanistan ditangkap sebagai tersangka. Satu personel tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.

 
 
 
x|close