Ntvnews.id, Washington D.C - Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan mendeportasi puluhan warga Iran kembali ke negara asal mereka pada Minggu, 7 Desember 2025.
Dilansir dari CNN International, Senin, 8 Desember 2025, langkah ini merupakan penerbangan deportasi kedua yang dilakukan berdasarkan kesepakatan langka antara Washington dan Teheran, sebuah perjanjian yang muncul di tengah dorongan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperketat aturan imigrasi serta mempercepat pemulangan imigran tanpa dokumen.
Menurut sumber tersebut, pesawat deportasi dijadwalkan transit terlebih dahulu di Kuwait sebelum melanjutkan perjalanan menuju Iran. Belum dapat dipastikan apakah penerbangan itu juga mengangkut warga negara lain yang masuk dalam daftar deportasi.
Baca Juga: Perbatasan Afghanistan–Pakistan Kembali Memanas Usai Gagalnya Perundingan Damai
The National Iranian American Council (NIAC), organisasi nirlaba yang mewakili komunitas Iran-Amerika, dengan tegas mengecam kebijakan tersebut dan meminta pemerintah AS membatalkan penerbangan itu. NIAC menilai bahwa kondisi politik dan keamanan di Iran termasuk tindakan keras terhadap kelompok pembangkang membuat para deportan menghadapi risiko besar apabila dipulangkan.
Kesepakatan deportasi antara AS dan Iran sangat jarang terjadi, mengingat hubungan diplomatik kedua negara yang telah lama tegang. Biasanya, negara-negara tanpa hubungan diplomatik formal menghadapi kendala besar dalam proses pemulangan kembali warganya, sehingga deportasi paksa jarang dilakukan.
Meski begitu, pemerintahan Trump dalam beberapa bulan terakhir meningkatkan tekanan terhadap negara-negara yang enggan menerima kembali warga mereka, termasuk dengan ancaman sanksi visa dan pembatasan lainnya.
Bendera Amerika Serikat/ist