Ada Penyesuaian Layanan Imigrasi saat Libur Nyepi dan Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 23:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi layanan Imigrasi Ilustrasi layanan Imigrasi (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan tetap tertata selama periode libur panjang.

Selama masa libur tersebut, kantor imigrasi di berbagai wilayah akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 April 2026. Setelah periode libur berakhir, pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka seperti biasa.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai. Hal ini mencakup pengurusan paspor, izin tinggal*, maupun layanan lain yang berkaitan dengan administrasi imigrasi.

Menurut Yuldi, langkah ini penting untuk menghindari lonjakan pemohon setelah libur Lebaran sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif.

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan sementara, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian tetap berjalan normal. Pemeriksaan di gerbang internasional seperti bandara dan pelabuhan akan tetap beroperasi selama 24 jam.

Saffar Muhammad Godam dan Yuldi Yusman <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Saffar Muhammad Godam dan Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)

Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing juga tetap tersedia sehingga aktivitas kedatangan turis mancanegara ke Indonesia tidak terganggu selama periode libur.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di berbagai kantor imigrasi. Layanan ini dapat dimanfaatkan bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat.

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat yang paspornya sudah selesai diproses agar segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 April 2026 sebelum periode libur dimulai.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Fitur ini memungkinkan pemohon menyesuaikan kembali jadwal layanan tanpa harus mengulang proses pendaftaran dari awal.

Untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan layanan khusus.

"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi.

x|close