Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Eropa (EC) resmi menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial X dengan denda sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun akibat fitur centang biru yang dinilai menyesatkan karena dapat diperjualbelikan. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan laporan GSM Arena pada Sabtu, 6 Desember 2025.
EC mengungkapkan bahwa investigasi terhadap praktik ini telah dimulai sejak tahun 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setiap orang dapat membayar untuk mendapatkan centang biru tanpa verifikasi signifikan atas identitas pengguna yang berada di balik akun tersebut.
Menurut Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa, praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena platform digital dilarang menerapkan desain layanan yang menipu atau berpotensi menyesatkan pengguna.
Denda ini juga diberikan karena repositori iklan X dianggap tidak memenuhi standar transparansi dan aksesibilitas sesuai DSA, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Komisi Eropa.
Siaran pers itu menyatakan bahwa "repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu".
EC menyoroti keberadaan hambatan akses yang dinilai merugikan, termasuk penundaan pemrosesan yang berlebihan pada repositori iklan, sehingga dianggap melemahkan fungsinya. Selain itu, repositori tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.
Baca Juga: Centang Biru X Digugat Uni Eropa
X juga dinilai gagal menyediakan akses kepada peneliti terhadap data publik, yang sebenarnya menjadi salah satu kewajiban berdasarkan DSA. Ketentuan layanan platform tersebut diketahui melarang peneliti memenuhi syarat untuk mengakses data publik secara independen, termasuk melalui pengikisan data.
Proses akses data bagi peneliti disebut menghadirkan hambatan yang tidak proporsional sehingga menghambat kajian terhadap risiko sistemik di kawasan Uni Eropa.
X diberi waktu 60 hari kerja untuk menyampaikan kepada Komisi Eropa mengenai "tindakan spesifik" yang akan dilakukan untuk menghentikan pelanggaran DSA terkait centang biru. Selain itu, platform diberi waktu 90 hari untuk memperbaiki repositori iklan serta membuka akses data publik bagi peneliti.
Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan setelah menerima rencana aksi tersebut untuk memberikan pendapat. Setelah itu, Komisi Eropa memiliki waktu satu bulan lagi untuk menetapkan keputusan final serta menentukan tenggat implementasi yang dinilai layak.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi, Logo X ((ANTARA/Sizuka))