PKB Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 19:48
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid memberikan kepada wartawan di Kota Malang, Jawa Timur. Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid memberikan kepada wartawan di Kota Malang, Jawa Timur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menegaskan bahwa partainya menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menghormati semua proses hukum dan menjunjung tinggi hukum," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Hasanuddin, kasus yang menimpa Bupati Cilacap tersebut menjadi pengingat bagi seluruh kader partai agar selalu menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK

Ia menyebut peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota partai agar tidak bermain-main dengan persoalan hukum dalam menjalankan tugas maupun jabatan publik.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang tahun 2026 yang sekaligus menjadi yang ketiga selama bulan Ramadan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close