Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Amankan 27 Orang dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Cilacap dan 26 orang lain yang diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak sebelum penetapan status hukum dilakukan.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut, termasuk kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut.
(Sumber: Antara)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Antara)