Polda Metro Jaya Sebut Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 19:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jumat, 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jumat, 12 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian pendapat oleh kelompok mahasiswa yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan ke sejumlah satuan kerja terkait untuk memastikan apakah surat pemberitahuan tersebut sudah masuk. Namun hingga Jumat sore, 12 Juni 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada dokumen yang diterima.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” katanya.

Menurut Budi, pengecekan dilakukan setelah tim patroli siber kepolisian menemukan informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penyelenggara aksi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

"Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap penyelenggara aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum kegiatan berlangsung.

Ia menilai keberadaan surat pemberitahuan memiliki peran penting karena menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan koordinasi dengan koordinator lapangan aksi, termasuk terkait jumlah peserta, lokasi kegiatan, hingga persiapan pengamanan dan pelayanan selama kegiatan berlangsung.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelas Budi.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di ruang publik.

Namun demikian, Budi mengimbau seluruh pihak yang hendak menggelar aksi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close