Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kebijakan mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari kegiatan unjuk rasa dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis dan analisis dampak sosial yang dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin memiliki peran vital sebagai pusat pergerakan lalu lintas di Jakarta.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut dia, fungsi Bundaran HI saat ini tidak hanya sebagai jalur utama kendaraan, tetapi juga telah berkembang menjadi pusat integrasi transportasi publik yang sangat penting bagi masyarakat.
"Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya, gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menyoroti posisi Bundaran HI sebagai kawasan strategis yang menjadi pusat aktivitas ekonomi nasional sekaligus area perhotelan bertaraf internasional. Karena itu, aparat menilai keamanan dan kenyamanan di wilayah tersebut perlu dijaga guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta menjaga citra ibu kota.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kebijakan pembatasan aksi unjuk rasa di Bundaran HI bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat. Langkah tersebut, kata polisi, dilakukan untuk melindungi hak masyarakat lain yang menggunakan fasilitas umum dan jalan raya.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujar Budi.
Sebagai landasan hukum, kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 mengenai lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi.
Untuk mengakomodasi kegiatan demonstrasi, pemerintah bersama kepolisian telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif yang dinilai mampu menampung massa tanpa mengganggu aktivitas utama kota. Tiga lokasi yang disiapkan tersebut yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)