Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dalam Kasus Hanania Travel, Fokus Telusuri Aliran Dana Jemaah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 16:42
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Hingga kini, sebanyak 140 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan menimpa ratusan calon jemaah.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan sebagian besar saksi yang telah diperiksa merupakan korban dalam perkara tersebut.

"Update sampai sekarang, saksi yang diperiksa ada 140 orang, di mana 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 korban yang diperiksa ini, mereka mewakili jumlah total 337 jemaah yang menjadi korban," kata Andaru di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Andaru, jumlah pelapor dan saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah. Hal itu karena terdapat indikasi korban lain yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dan belum menyampaikan laporan secara resmi.

"Guna menampung laporan yang terus mengalir, pihak kepolisian memastikan bahwa posko pengaduan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dibuka secara luas bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania," ujar Andaru.

Ia menjelaskan, banyaknya saksi yang diperiksa juga sejalan dengan upaya penyidik dalam menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Untuk mendukung proses itu, Polda Metro Jaya telah menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

guna melacak aliran dana para jemaah yang diduga telah disalahgunakan oleh tersangka.

"Kami berempati penuh kepada para korban yang uangnya seharusnya digunakan untuk beribadah. Saat ini, selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah melakukan penelusuran aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli," ungkap Andaru.

Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, ASFR (30), telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang menaungi Hanania Group, ASFR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pada 30 Mei 2026 menjelaskan bahwa ASFR resmi ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sehari sebelumnya, yakni pada 29 Mei 2026.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close