Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin, 27 Juli 2026, guna mengusut kasus meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mulai membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang di pagar klinik kecantikan sekitar pukul 13.11 WIB.
Sejumlah personel dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terlihat memasuki area klinik dengan mengenakan pakaian hitam. Mereka membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kotak hitam, bantal dengan sprei berwarna hijau, serta beberapa barang lain yang dikemas dalam plastik bening.
Selain itu, petugas juga membuka pintu masuk klinik sekaligus melepaskan garis polisi yang sebelumnya membatasi area tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kematian Pria Bernama Sutrimo yang Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Klinik Kebayoran Baru
Kondisi klinik tampak lengang dan dipenuhi daun-daun kering, sehingga terlihat seperti sudah lama tidak beroperasi atau tidak didatangi. Sementara itu, sejumlah awak media masih menunggu perkembangan terbaru terkait proses olah TKP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan dengan mengumpulkan informasi serta bukti terkait dugaan kematian yang tidak wajar.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," katanya saat ditemui di Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro soal Kematian Sutrimo di Klinik Jaksel: Apakah Wajar Atau Tidak
Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Menurutnya, kepolisian tetap menghormati dan memberikan ruang bagi keluarga untuk menjalani masa berkabung.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya apabila menemukan adanya kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
"Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman," ujarnya.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga karena pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan sikap persuasif dan empati terhadap keluarga korban.
"Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," tutur Budi.
(Sumber: Antara)
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Antara)