Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa aparat keamanan Armenia telah mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang WNI di Yerevan, Armenia.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Heni Hamidah, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang setempat.
“Berdasarkan komunikasi dari KBRI Kiev melalui konsul kehormatan kita di Yerevan, sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Heni.
Ia menjelaskan bahwa korban maupun para terduga pelaku sama-sama berstatus warga negara Indonesia. Dari enam WNI yang sempat diamankan, dua orang telah dibebaskan, sedangkan empat lainnya masih menjalani proses hukum yang kini berada pada tahap penyelidikan.
Baca juga: Kemlu Koordinasi dengan Korsel Terkait Kasus WNI yang Tinggalkan Rombongan Wisata
Heni menegaskan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus tersebut sekaligus memastikan seluruh hak kekonsuleran para WNI yang terlibat tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KBRI Kiev telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dalam penanganan jenazah WNI tersebut.
“Sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ucap Heni.
Sebelumnya, seorang WNI berusia 24 tahun asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal dunia di kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Yerevan, Armenia. Korban diduga menjadi korban pembunuhan pada Rabu, 15 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Heni Hamidah dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 (Antara)