Ntvnews.id, Teheran - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei menyatakan tindakan militer yang dilakukan negaranya merupakan pelaksanaan hak untuk membela diri atas agresi militer yang disebut terus dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel.
Pernyataan itu disampaikan Baqaei melalui akun media sosial X pada Senin, 13 Juli 2026 malam sebagai tanggapan atas pernyataan juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengungkapkan keprihatinan terhadap serangan Iran ke pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan serta kapal-kapal di Selat Hormuz.
"Situasi ini bukan sekadar konfrontasi militer, melainkan kelanjutan agresi militer terbuka yang dimulai pada 28 Februari oleh Amerika Serikat dan rezim Zionis terhadap Iran," tulisnya.
Baqaei menegaskan Iran tidak menjadi pihak yang memulai konflik dan seluruh tindakan yang diambil negaranya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Baca Juga: Bentrokan Iran-AS Pecah di Teluk Persia, Teheran Tutup Total Selat Hormuz
"Iran tidak menyerang siapa pun. Serangan terhadap pangkalan dan aset militer Amerika Serikat di pesisir selatan Teluk Persia merupakan pelaksanaan hak melekat untuk membela diri berdasarkan hukum internasional," katanya.
Ia juga menilai negara-negara di kawasan yang menjadi lokasi penempatan aset militer Amerika Serikat ikut memikul tanggung jawab apabila wilayah mereka digunakan sebagai basis untuk melancarkan serangan terhadap Iran sehingga memicu eskalasi konflik.
Baca Juga: Iran Tegaskan Teheran Tak Akan Berdamai dengan AS dan Tolak Akui Israel
Selain itu, Baqaei kembali mengkritik pihak-pihak yang mengecam langkah Iran membela diri, sementara pelaku yang menurutnya melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional tidak dimintai pertanggungjawaban.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Serangan Iran ke sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Teluk. (Antara)