Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pelanggaran peredaran kosmetik secara daring yang ditemukan selama intensifikasi pengawasan tahun 2026 berasal dari platform TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dalam intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal yang berlangsung pada 11 hingga 22 Mei 2026, BPOM memantau 9.617 tautan penjualan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.042 tautan atau 94,02 persen diketahui melanggar ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.
Taruna menjelaskan, berdasarkan analisis tim siber BPOM, fitur Live Shopping di TikTok menjadi salah satu faktor yang membuat platform tersebut banyak dimanfaatkan untuk menjual kosmetik. Selain itu, karakteristik pengguna TikTok juga dinilai berbeda dibandingkan platform media sosial lainnya.
"Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok," kata Taruna di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga: BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Mayoritas Produk Lokal
Ia menambahkan, algoritma TikTok turut dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran. Ketika pengguna memberikan tanda suka pada suatu konten, sistem akan menampilkan lebih banyak konten serupa sehingga produk dapat menjangkau lebih banyak calon pembeli.
"Jadi kenapa mayoritas di TikToker. Mungkin kemungkinan besar pelaku kejahatan di bidang ini memanfaatkan aspek like aja. Jadi semakin menarik, semakin banyak orang like. Nah, pada saat dia like, nanti akan sistem mesin pencarinya itu muncul selalu di sosial medianya," katanya.
Meski demikian, BPOM tidak hanya melakukan pengawasan di TikTok. Taruna menyebut pemantauan juga dilakukan terhadap berbagai platform digital lain, seperti WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya.
"Tapi ternyata yang mayoritasnya kita temukan di TikTok," katanya.
Baca Juga: BPOM Temukan 2,1 Juta Produk Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Taruna juga mengungkapkan bahwa produk perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare masuk dalam 10 kategori dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
"Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen. Sangat tinggi," katanya.
Menurut Taruna, tingginya transaksi pada kategori tersebut membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, BPOM meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di platform digital.
Ia juga menyoroti peningkatan jumlah tautan yang melanggar aturan. Pada 2025, BPOM menemukan sebanyak 5.313 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan.
Taruna menilai peningkatan jumlah temuan tersebut menunjukkan pengawasan BPOM semakin efektif berkat kemampuan yang semakin baik dalam mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran di era digital, serta hasil sinergi dan kolaborasi dengan berbagai mitra.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)