Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga korban meninggal dunia dalam kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Surat tersebut disampaikan oleh ibu korban berinisial SS melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Saat diminta menyampaikan langsung isi surat, ibu korban yang menggunakan bahasa Sasak tidak mampu menahan tangis. Penyampaian isi surat kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukumnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Bahas Kasus Santri Dibakar di Lombok
Dalam surat itu, ibu korban menyebut anaknya menjadi korban penyiksaan hingga dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia. Ia menegaskan tujuan anaknya menempuh pendidikan di pondok pesantren adalah untuk memperdalam ilmu agama dan menjadi pribadi yang baik.
Keluarga juga mengungkapkan sempat diminta menandatangani surat perdamaian, namun permintaan tersebut ditolak. Karena merasa tidak lagi memiliki tempat mengadu, ibu korban memilih menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," kata kuasa hukum.
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian surat tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu keluarga korban memperoleh keadilan.
Rapat tersebut turut dihadiri dua korban selamat, keluarga korban, kuasa hukum, perwakilan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.
Kasus dugaan pembakaran itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR (55) yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan AMR (15), seorang santri yang merupakan rekan korban.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Komisi III juga meminta Polda NTB mengusut tuntas kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus itu secara profesional dan objektif, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta anak yang berhadapan dengan hukum.
(Sumber: Antara)
Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Rapat tersebut membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB pada 13 Desember 2025. (Antara)