KPK Tanggapi Usulan Mahfud MD soal Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 10:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah (FA) tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Menurut dia, KPK tetap menghargai proses tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal, meski penanganannya kini telah beralih dari Polri ke Kejagung.

Baca Juga: Komisi III DPR Ungkap KPK Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Budi menambahkan, KPK juga terus memantau perkembangan penyidikan setelah proses pelimpahan dilakukan.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu, 11 Juli 2026 kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa KPK masih mengikuti jalannya penyidikan mengingat prosesnya masih berada pada tahap awal meskipun telah ditangani Kejagung.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, KPK menilai Polri maupun Kejagung sama-sama memiliki komitmen untuk mengusut perkara tersebut secara profesional sehingga dukungan dan pengawasan masyarakat tetap diperlukan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus Secara Sukarela

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018-2026.

Dua hari kemudian, Rabu, 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui rumah yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Baca Juga: Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Umrah: Masih di Indonesia dan Dalam Pantauan Penyidik

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.

Sementara itu, pada Minggu, 12 Juli 2026, Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, menyampaikan bahwa pelimpahan penanganan perkara tersebut tidak sesuai dengan KUHAP. Ia juga mengusulkan agar KPK mengambil alih proses penyidikan.

Baca Juga: DPR Minta Penyidik Kejagung Tak Terafiliasi dengan Febrie Adriansyah

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan.

(Sumber: Antara)

x|close