Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil setelah Polri mengalihkan penanganan perkara kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik yang akan menangani perkara tersebut terlebih dahulu akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Anang, pembentukan tim khusus tersebut akan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono. Tim nantinya akan diisi personel tertentu untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat FA merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, meski proses penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, koordinasi dengan penyidik Polri tetap akan dilakukan guna menjaga independensi dan profesionalisme selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
"Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," tambahnya.
Anang menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Kejagung)