Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa setiap tenaga kependidikan, termasuk guru kewalian asrama di Sekolah Rakyat (SR), yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa akan langsung diberhentikan. Sanksi tersebut berlaku tanpa melalui tahapan surat peringatan tertulis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, menyampaikan bahwa kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, hingga tindakan intoleransi.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan. Jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua," kata dia.
Menurut Saifullah, ketentuan yang melarang perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan telah disampaikan secara menyeluruh kepada seluruh unsur satuan pendidikan. Sosialisasi tersebut terutama dilakukan menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca Juga: Kementerian PU Alokasikan Rp26,30 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Tahap 3
Sebagai penyelenggara program Sekolah Rakyat, Kemensos berkomitmen menghadirkan tata kelola pendidikan berasrama yang aman, ramah anak, dan mendorong partisipasi aktif para peserta didik, khususnya anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Dalam upaya pencegahan, seluruh satuan pendidikan Sekolah Rakyat kini diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bertugas menjadi jalur awal pelaporan sekaligus menangani setiap dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Selain itu, tim internal tersebut juga diperkuat dengan mekanisme rujukan khusus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang mengalami tekanan mental maupun trauma.
Agar pengawasan berjalan lebih objektif, Kemensos mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui saluran siaga atau call center resmi di nomor 021-171.
Laporan pengaduan juga dapat dikirimkan oleh masyarakat maupun orang tua siswa melalui layanan WhatsApp di nomor 0887-717-1171.
Saifullah memastikan seluruh laporan yang diterima melalui kanal resmi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim khusus dari kementerian sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak dasar para siswa.
"Kami ingin masyarakat luas melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja," kata dia.
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers terkait persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Nasional Sekolah Rakyat yang dimulai 14 Juli 2026, di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)