Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan Layanan Ujung Negeri (LANURI) yang terintegrasi dengan platform Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) untuk mempercepat proses reaktivasi sekaligus penyampaian notifikasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan LANURI yang diluncurkan pada Senin dirancang agar mampu mempercepat pembaruan data penerima manfaat secara terintegrasi, termasuk menjangkau masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"LANURI ini kita akan gabungkan lagi dengan VIOLA, ya pasti bisa digunakan untuk membuat notifikasi, paling tidak di daerah 3T," kata Prihati di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan pembaruan data kepesertaan PBI JKN dilakukan setiap bulan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Sosial.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmikan Program Lanuri di 558 Titik untuk Perluas Akses Layanan JKN
Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Sosial bertugas menetapkan keluarga yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Sementara itu, BPJS Kesehatan memperbarui basis data nasional berdasarkan perubahan data kependudukan, termasuk angka kelahiran dan kematian peserta.
Prihati mengatakan setelah menerima data terbaru dari Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan segera mengirimkan notifikasi kepada peserta melalui berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital, agar perubahan status kepesertaan dapat segera diketahui masyarakat, terutama pasien yang membutuhkan layanan penyakit katastropik.
"Nah selama ini begitu ada daftar dari Kemensos kita segera membuat notifikasi secepat mungkin yang dengan sarana yang ada baik kanal tatap muka maupun non tatap muka sehingga tidak terjadi kegaduhan terutama kepada mereka yang memerlukan layanan-layanan katastropik," katanya menegaskan.
Menurutnya, integrasi LANURI yang kini hadir di 558 kabupaten dan kota akan memperluas penyebaran informasi mengenai perubahan status kepesertaan PBI JKN, khususnya bagi masyarakat miskin yang tinggal di daerah dengan akses geografis terbatas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, Layanan Digunakan 725,3 Juta Kali pada 2025
BPJS Kesehatan berharap program tersebut mampu memperkuat pemerataan akses jaminan kesehatan yang lebih adil, akuntabel, serta meminimalkan hambatan birokrasi hingga ke wilayah perbatasan.
Pada Januari 2025, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori penerima manfaat berdasarkan desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut selanjutnya menjalani proses verifikasi ulang.
Kementerian Sosial bersama BPS kemudian mengaktifkan kembali secara otomatis lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang menderita penyakit katastropik dan membutuhkan penanganan segera.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Sosial, sebanyak 246.280 penerima manfaat kembali diaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) pada Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat menjadi 305.864 penerima manfaat pada April 2026.
Selain itu, sebanyak 1.661.098 individu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN telah berpindah ke segmen kepesertaan lain.
Saat ini pemerintah melalui BPS dan Kementerian Sosial masih melanjutkan validasi lapangan tahap kedua terhadap sekitar 8,8 juta dari total 11 juta data individu. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun basis data tunggal yang akurat sehingga bantuan iuran negara dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikan keterangan pers terkait peluncuran program Layanan Ujung Negeri (LANURI) BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)