Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan foto Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sedang berbicara di depan mikrofon. Unggahan tersebut mengklaim Luhut menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang tidak membayar pajak sebaiknya dicabut status kewarganegaraannya dan dipersilakan menjadi warga negara lain.
Narasi yang tercantum dalam unggahan itu berbunyi:
“WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA, BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN. Luhut Binsar Pandjaitan”
Unggahan tersebut juga menyertakan narasi:
“WARGA WAJIB BAYAR PAJAK
Luhut Binsar Pandjaitan secara konsisten menekankan pentingnya kepatuhan Luhut Minta Masyarakat Patuh Pajak: Melanggar akan Dapat Saksi membayar pajak demi meningkatkan rasio penerimaan negara Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, meyakini .... Untuk memastikan ketaatan tersebut, pemerintah kini mengintegrasikan sistem data digital (GovTech dan Core Tax) Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku ... serta menerapkan sanksi tegas, termasuk ancaman pemblokiran akses layanan administrasi publik bagi wajib pajak yang melanggar “Apa Susahnya Bayar Pajak?” Pernyataan Luhut yang Bisa”
Lantas, benarkah Luhut pernah menyampaikan bahwa WNI yang tidak membayar pajak akan kehilangan status kewarganegaraannya?
Unggahan yang menarasikan Luhut sebut WNI yang tidak bayar pajak akan dicopot kewarganegaraannya. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut warga negara Indonesia yang tidak membayar pajak akan dicabut kewarganegaraannya.
Foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan dokumentasi lama yang pernah digunakan dalam pemberitaan pada Maret 2023. Saat itu, Luhut menghadiri acara Digital Government Award SPBE Summit 2023 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pidatonya, Luhut mengimbau masyarakat agar tidak mudah melontarkan kritik terhadap pemerintah tanpa didukung data serta pemahaman yang memadai mengenai persoalan pemerintahan.
Ia juga menekankan bahwa menjalankan roda pemerintahan bukanlah hal yang mudah dan mengajak masyarakat memahami berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah.
Selain itu, Luhut membahas perkembangan digitalisasi layanan pemerintah, termasuk integrasi berbagai aplikasi yang digunakan kementerian dan lembaga.
Tidak ditemukan pernyataan apa pun dalam pidato tersebut yang menyebut WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut kewarganegaraannya maupun diminta pindah menjadi warga negara lain.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut kewarganegaraannya merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Luhut Sebut WNI yang Tak Bayar Pajak Akan Dicabut Kewarganegaraannya
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026 (Antara)