Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Timor Leste karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam). Saat ini, Kemlu melalui Perwakilan RI di Timor Leste bersama Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) terus memberikan pendampingan terhadap para WNI tersebut.
Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah menjelaskan para WNI itu diamankan ketika aparat Timor Leste menggerebek sebuah pusat operasi online scam pada 27 Juni lalu.
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Heni menuturkan, seluruh WNI yang ditangkap hingga kini masih ditahan oleh otoritas Timor Leste dan sedang menjalani proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal aparat setempat, diketahui satu orang di antara 61 WNI tersebut diduga berperan sebagai penyelia kelompok itu.
Sementara itu, keberadaan enam WNI yang melarikan diri saat penggerebekan masih belum diketahui. Mereka disebut berhasil kabur ketika aparat melakukan operasi di lokasi.
Baca Juga: Bagaimana Nasib WNI di Venezuela Pascagempa?
"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," kata Heni.
Lebih lanjut, Heni mengungkapkan hasil pendalaman menunjukkan sedikitnya lima WNI yang ditangkap sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan tren perpindahan pelaku online scam ke sejumlah negara di Asia Tenggara setelah pemerintah Kamboja memperketat pemberantasan terhadap pusat-pusat penipuan daring.
"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," kata Heni.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 12.019 WNI yang melapor dan mengajukan fasilitasi pemulangan ke Indonesia. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI.
Meski upaya pemulangan terus dilakukan, KBRI juga mencatat masih ada WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.
Ilustrasi dua orang sedang bertransaksi untuk membeli handphone (Pixabay)